Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:02 WIB
loading...
Kawal Putusan MK, BEM...
Seruan dari BEM se-Undip merespons putusan MK terkait Pilkada yang dianulir oleh DPR – Pemerintah. Foto/BEM UNDIP
A A A
SEMARANG - Putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR – Pemerintah yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada menuai protes dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya dari organisasi mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip Farid Darmawan menyebut pihaknya menyerukan kepada para mahasiswa untuk tidak tinggal diam dengan adanya hal itu.



Dia bersama sejumlah rekannya membentangkan spanduk di Kawasan Kampus Undip Tembalang. Tulisannya: Dips!!! Kuliah pindah ke jalan!!!negoromu ancur ndes!!!

“Peringatan darurat, Jokowi bikin negara sekarat. Ini seruan buat mahasiswa Undip dari BEM se-Undip,” tulis Farid kepada SINDOnews, Kamis (22/8/2024).

Pada pesan yang beredar di kalangan wartawan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang juga mengeluarkan pernyataan kepada media.

Isinya:

Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan progresif yang diharapkan mampu menyelamatkan demokrasi nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai implikasi dari judicial review pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan diubah berdasarkan perolehan suara sah sesuai jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebesar 6,5% sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.

Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)