Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:02 WIB
loading...
Kawal Putusan MK, BEM...
Seruan dari BEM se-Undip merespons putusan MK terkait Pilkada yang dianulir oleh DPR – Pemerintah. Foto/BEM UNDIP
A A A
SEMARANG - Putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR – Pemerintah yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada menuai protes dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya dari organisasi mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip Farid Darmawan menyebut pihaknya menyerukan kepada para mahasiswa untuk tidak tinggal diam dengan adanya hal itu.



Dia bersama sejumlah rekannya membentangkan spanduk di Kawasan Kampus Undip Tembalang. Tulisannya: Dips!!! Kuliah pindah ke jalan!!!negoromu ancur ndes!!!

“Peringatan darurat, Jokowi bikin negara sekarat. Ini seruan buat mahasiswa Undip dari BEM se-Undip,” tulis Farid kepada SINDOnews, Kamis (22/8/2024).

Pada pesan yang beredar di kalangan wartawan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang juga mengeluarkan pernyataan kepada media.

Isinya:

Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan progresif yang diharapkan mampu menyelamatkan demokrasi nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai implikasi dari judicial review pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan diubah berdasarkan perolehan suara sah sesuai jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebesar 6,5% sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.

Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
Pengunjuk Rasa UU TNI...
Pengunjuk Rasa UU TNI Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga Fisik saat Ditangkap
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
Lewat Pagar Roboh, Mahasiswa...
Lewat Pagar Roboh, Mahasiswa Terobos Masuk Gedung DPR
Demo Pengesahan RUU...
Demo Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Bakar Ban di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Sambangi Mahasiswa di...
Sambangi Mahasiswa di DIY, Gubernur Kalteng Agustiar Serahkan Bantuan Rp200 Juta
DPRD Kota Bogor Siap...
DPRD Kota Bogor Siap Perjuangkan Aspirasi Mahasiswa Universitas Pakuan
3 Mahasiswa Lampung...
3 Mahasiswa Lampung Hanyut, 2 Ditemukan Tewas
Demo Indonesia Gelap...
Demo Indonesia Gelap Memanas, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Sumut
Rekomendasi
Menhub Pastikan Kelancaran...
Menhub Pastikan Kelancaran Pelabuhan Bakauheni Lampung Jelang Arus Balik
Tragis, Petinju Kelas...
Tragis, Petinju Kelas Berat Ringan Meninggal setelah Kolaps di Atas Ring
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
Berita Terkini
Gempa M6,3 Guncang Maluku...
Gempa M6,3 Guncang Maluku Barat Daya
6 menit yang lalu
Jalur Puncak Bogor Kembali...
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Sore Ini
8 menit yang lalu
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
46 menit yang lalu
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
46 menit yang lalu
4 Kendaraan Tabrakan...
4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Arah Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Jateng dan Jatim Padat Merayap
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved