Kejati Perintahkan PDAM Makassar Tarik Uang Rp80 Miliar dari Bumiputera Sesegara Mungkin

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:55 WIB
Kendati demikian, Firdaus sendiri masih enggan menyebut oknum yang menjadi intelektual dader yang mengatur kecurangan tersebut. "Untuk sementara kita mengandeng BPKP Perwakilan Sulsel untuk audit investigasi, setelah itu baru kita bisa menyimpulkan," tandasnya.

Terpisah Direktur PDAM Makassar, Hamzah, mengaku telah melayangkan surat khusus kepada Bumiputera untuk klaim premi uang tersebut. Namun, sejak dikirim dua pekan lalu, hingga kini, belum ada merespon dan balasan surat dari auransi Bumiputera.

"Sudah kami surati kira-kira dua pekan lalu. Tapi sampai sekarang belum direspon, bahkan respon berupa surat balasan, jadi saya harap memang sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Bumiputera langsung, ada apa," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!