Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan dokter Elisabeth dalam kasus dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Foto : Ilustrasi/Istim
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan dokter Elisabeth dalam kasus dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Baca : Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan memori kasasi tengah disusun dan segera dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa malpraktik, dr Elisabeth, kami secara resmi tertanggal 6 Juli resmi menyatakan kasasi," tegas Idil saat konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, kemarin.



"Waktunyakan 14 hari untuk pikir-pikir, makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalahartikan. Kita sejak awal serius, buktinya kami menuntut terdakwa empat tahun. Pernyataan pikir-pikir itu memang dilayangkan tidak lain hany untuk berkoordinasi dengan pimpinan," tambah Idil.

Idil menilai, upaya kasasi JPU memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan pengadilan negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya. Baca Juga : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!