Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Selasa, 07 Juli 2020 - 07:37 WIB
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan dokter Elisabeth dalam kasus dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Baca : Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan memori kasasi tengah disusun dan segera dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa malpraktik, dr Elisabeth, kami secara resmi tertanggal 6 Juli resmi menyatakan kasasi," tegas Idil saat konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, kemarin.
"Waktunyakan 14 hari untuk pikir-pikir, makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalahartikan. Kita sejak awal serius, buktinya kami menuntut terdakwa empat tahun. Pernyataan pikir-pikir itu memang dilayangkan tidak lain hany untuk berkoordinasi dengan pimpinan," tambah Idil.
Idil menilai, upaya kasasi JPU memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan pengadilan negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya. Baca Juga : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
"Memori Kasasi sudah kita susun, pokoknya secepatnya kita juga sudah mengajukan itu. Kita harap semua tepat waktu dan tidak ada itu kita mengulur-ulur, kita begitu memori selesai, kita langsung masukkan. Kita target secepatnya, sebelum jangka waktu pikir-pikir yang 14 hari itu berakhir," tambah JPU, Ruslan yang mendampingi Kasipenkum.
Ruslan sendiri mengaku sangat menyayangkan pernyataan korban melalui pengacaranya yang menuding JPU tidak serius untuk melakukan upaya kasasi. Ruslan mengatakan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan JPU yang selama ini sudah bekerja secara optimal.
"Kita tidak terima, kita ini sudah melakukan tugas kita secara profesional, coba lihat tuntutan kita 4 tahun loh. Ini hanya karena statement pikir-pikir JPU, itu disalah artikan dan kita dituding tidak serius. Wah kurang serius apa kita dalam pembuktian kemarin," sesal Ruslan.
Menanggapi itu, pengacara korban malpraktik, Rudiansyah, mengaku jika statemennya yang menyudutkan kinerja JPU adalah reaksi kekecewaan belaka. BacaLagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
"Jadi begini, terkait pernyataan saya sebelumnya, itu murni hanya reaksi. Sebab dengan pernyataan pikir-pikir kasasi JPU sebelumnya itukan bisa menimbulkan dua persepsi publik. Pertama jaksa akan dianggap oleh publik memaklumi putusan bebas tersebut, dan yang kedua pernyataan pikir-pikir tersebut dianggap tidak serius," kilahnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan memori kasasi tengah disusun dan segera dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa malpraktik, dr Elisabeth, kami secara resmi tertanggal 6 Juli resmi menyatakan kasasi," tegas Idil saat konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, kemarin.
"Waktunyakan 14 hari untuk pikir-pikir, makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalahartikan. Kita sejak awal serius, buktinya kami menuntut terdakwa empat tahun. Pernyataan pikir-pikir itu memang dilayangkan tidak lain hany untuk berkoordinasi dengan pimpinan," tambah Idil.
Idil menilai, upaya kasasi JPU memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan pengadilan negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya. Baca Juga : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
"Memori Kasasi sudah kita susun, pokoknya secepatnya kita juga sudah mengajukan itu. Kita harap semua tepat waktu dan tidak ada itu kita mengulur-ulur, kita begitu memori selesai, kita langsung masukkan. Kita target secepatnya, sebelum jangka waktu pikir-pikir yang 14 hari itu berakhir," tambah JPU, Ruslan yang mendampingi Kasipenkum.
Ruslan sendiri mengaku sangat menyayangkan pernyataan korban melalui pengacaranya yang menuding JPU tidak serius untuk melakukan upaya kasasi. Ruslan mengatakan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan JPU yang selama ini sudah bekerja secara optimal.
"Kita tidak terima, kita ini sudah melakukan tugas kita secara profesional, coba lihat tuntutan kita 4 tahun loh. Ini hanya karena statement pikir-pikir JPU, itu disalah artikan dan kita dituding tidak serius. Wah kurang serius apa kita dalam pembuktian kemarin," sesal Ruslan.
Menanggapi itu, pengacara korban malpraktik, Rudiansyah, mengaku jika statemennya yang menyudutkan kinerja JPU adalah reaksi kekecewaan belaka. BacaLagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
"Jadi begini, terkait pernyataan saya sebelumnya, itu murni hanya reaksi. Sebab dengan pernyataan pikir-pikir kasasi JPU sebelumnya itukan bisa menimbulkan dua persepsi publik. Pertama jaksa akan dianggap oleh publik memaklumi putusan bebas tersebut, dan yang kedua pernyataan pikir-pikir tersebut dianggap tidak serius," kilahnya
(sri)
tulis komentar anda