Bos Juragan 99 Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:58 WIB
SURABAYA - Bos Juragan 99 sekaligus Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) guna memenuhi panggilan penyidik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Gilang datang sekitar pukul 13.15 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard Nopol N 1978 KH. Usai turun dari mobil, Gilang langsung bergegas menuju ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Ya nggak tahu (terkait materi pemeriksaan). Minggir-minggir," kata Gilang singkat sembari meminta wartawan memberinya jalan agar bisa leluasa masuk ke ruang penyidik.
Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno juga mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan. Dia datang sekitar pukul 12.35 WIB.
"Jadi (pemeriksaan) untuk pendalaman terhadap Pasal 103 UU Keolahragaan. Jadi soal hak penonton, termasuk tanggungjawab verifikasi stadion, menjadi tanggung jawab siapa. Pemeriksaan ketiga. Masih sebagai saksi," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tim penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi baru kasus tragedi Kanjuruhan. Dari 15 saksi tersebut, satu di antaranya adalah Gilang.
Namun, ia tidak merinci saksi-saksi lain yang bakal diperiksa. "Rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana," katanya, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Gilang datang sekitar pukul 13.15 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard Nopol N 1978 KH. Usai turun dari mobil, Gilang langsung bergegas menuju ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Ya nggak tahu (terkait materi pemeriksaan). Minggir-minggir," kata Gilang singkat sembari meminta wartawan memberinya jalan agar bisa leluasa masuk ke ruang penyidik.
Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno juga mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan. Dia datang sekitar pukul 12.35 WIB.
Baca Juga
"Jadi (pemeriksaan) untuk pendalaman terhadap Pasal 103 UU Keolahragaan. Jadi soal hak penonton, termasuk tanggungjawab verifikasi stadion, menjadi tanggung jawab siapa. Pemeriksaan ketiga. Masih sebagai saksi," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tim penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi baru kasus tragedi Kanjuruhan. Dari 15 saksi tersebut, satu di antaranya adalah Gilang.
Namun, ia tidak merinci saksi-saksi lain yang bakal diperiksa. "Rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana," katanya, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(don)
tulis komentar anda