Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan, Terjerat UU ITE

Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:42 WIB
Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh Kejari Serang, Banten. Dia ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan terkait kasus dua perkara ITE. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
SERANG - Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejari Serang.



Proses penahanan berawal saat Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang-Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita Mirzani didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.



Nikita Mirzani sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita Mirzani menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.



Freddy menyatakan, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri. Selain itu agar tidak menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Berdasarkan pantauan, Nikita Mirzani memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More