BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Ditahan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:28 WIB
loading...
BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Ditahan
Artis Nikita Mirzani ditahan di di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan oleh Kejari Serang setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Artis Nikita Mirzani ditahan di di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.

Penahanan Nikita Mirzani berawal saat penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang-Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita Mirzani didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.

Nikita Mirzani sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita Mirzani menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.

Freddy menyatakan, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri. Selain itu agar tidak menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Nikita Mirzani memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)