Buron 4 Bulan, Pembunuh Sekretaris BPD Karangdapo OKU Keok Ditembak Polisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:18 WIB
Selama menjadi buronan polisi Musthafa Kamal alias Mus Tato bekerja serabutan sebagai nelayan dan pencari barang rongsokan di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
“Selama buronan polisi, tersangka dan keluarga tidak bersosialisasi. Tersangka menutup diri dan tidak ada warga sekitar yang tahu nama maupun identitas lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Bengis! Ini Tampang 4 Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Banyuasin
Setiap ada yang bertanya soal identiasnya, tersangka langsung mengalihkan topik pembicaraan, akhirnya tidak ada yang tahu latar belakang kehidupan Musthafa Kamal sampai akhirnya tertangkap.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sarung pisau warna cokelat terbuat dari kayu (1 buah), sehelai baju kaos warna hitam kondisi bolong bekas tusukan, satu buah perahu ketek warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju kaos warna biru kombinasi putih hitam.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka menerangkan kronologis kejadian, yang menyebabkan korban Muhammad Sajili tewas mengenaskan dengan 42 luka tusuk.
“Selama buronan polisi, tersangka dan keluarga tidak bersosialisasi. Tersangka menutup diri dan tidak ada warga sekitar yang tahu nama maupun identitas lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Bengis! Ini Tampang 4 Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Banyuasin
Setiap ada yang bertanya soal identiasnya, tersangka langsung mengalihkan topik pembicaraan, akhirnya tidak ada yang tahu latar belakang kehidupan Musthafa Kamal sampai akhirnya tertangkap.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sarung pisau warna cokelat terbuat dari kayu (1 buah), sehelai baju kaos warna hitam kondisi bolong bekas tusukan, satu buah perahu ketek warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju kaos warna biru kombinasi putih hitam.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka menerangkan kronologis kejadian, yang menyebabkan korban Muhammad Sajili tewas mengenaskan dengan 42 luka tusuk.
Lihat Juga :