Kakek di Pangandaran Bunuh Istri Gara-gara Malu Diberi Uang Mainan saat Datang Kondangan
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:03 WIB
PANGANDARAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istrinya sendiri, digelar Satreskrim Polres Pangandaran, untuk melengkapi berkas penyidikan. Pembunuhan yang dilakukan seorang lansia bernama Tejo tersebut, terjadi pada bulan Maret 2022 silam.
Dalam rekonstruksi tersebut, akhirnya terungkap pemicu terjadinya pembunuhan yang dilakukan Tejo terhadap istrinya sendiri, Darsih, dipicu oleh rasa malu Tejo usai mendatangi hajatan di rumah tetangganya.
Tejo yang oleh Darsih diberi uang mainan saat mendatangi hajatan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, apa yang dilakukan korban membuat pelaku sakit hati dan malu.
Korban dan pelaku pembunuhan merupakan warga Blok Ciherang RT 4 RW 5 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Pembunuhan itu terungkap, setelah anak korban mendapati korban tergeletak tak bernyawa di kebun.
Selain tersangka pembunuhan dan para saksi, jalannya rekonstruksi ini juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka. "Ada 11 adegan yang dperagakan tersangka dalam pembunuhan tersebut," ujar Luhut.
Di salah satu adegan yang diperagakan, Tejo terlihat malu dan sakit hati saat ketahuan isi amplop untuk memenuhi undangan hajatan tetangganya, ternyata hanya berisi uang mainan.
Sementara dari keterangan keluarga korban yang turut menjadi saksi, disebutkan korban tidak bisa membedakan uang mainan dan uang asli. Akibat perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Tejo dijerat Pasal 340 junto Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi tersebut, akhirnya terungkap pemicu terjadinya pembunuhan yang dilakukan Tejo terhadap istrinya sendiri, Darsih, dipicu oleh rasa malu Tejo usai mendatangi hajatan di rumah tetangganya.
Tejo yang oleh Darsih diberi uang mainan saat mendatangi hajatan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, apa yang dilakukan korban membuat pelaku sakit hati dan malu.
Baca Juga
Korban dan pelaku pembunuhan merupakan warga Blok Ciherang RT 4 RW 5 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Pembunuhan itu terungkap, setelah anak korban mendapati korban tergeletak tak bernyawa di kebun.
Selain tersangka pembunuhan dan para saksi, jalannya rekonstruksi ini juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka. "Ada 11 adegan yang dperagakan tersangka dalam pembunuhan tersebut," ujar Luhut.
Di salah satu adegan yang diperagakan, Tejo terlihat malu dan sakit hati saat ketahuan isi amplop untuk memenuhi undangan hajatan tetangganya, ternyata hanya berisi uang mainan.
Sementara dari keterangan keluarga korban yang turut menjadi saksi, disebutkan korban tidak bisa membedakan uang mainan dan uang asli. Akibat perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Tejo dijerat Pasal 340 junto Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda