Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:35 WIB
PALEMBANG - Gara-gara terlibat penyalahgunaan sabu, dua anggota polisi Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi, serta satu ASN Kejaksaan, Juperlius harus dihadapkan ke meja hijau. Ketiga perangkat negara tersebut, dituntut hukuman 14 dan 15 tahun penjara.
Tuntutan ketiga perangkat negara tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Misrianti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Menuntut Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milar subsider enam bulan," ujar Misrianti, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, kasus penyalahgunaan sabu tersebut, juga melibatkan dua warga sipil yakni Asmawi, dan Wirianto. Misrianti menuntut terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan. Serta, terdakwa Niko Wirianto dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.
"Dari kelima terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini, barang bukti yang berhasil disita mencapai 490,16 gram sabu," jelas Misrianti di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Hakim Harun Yulianto.
JPU menjelaskan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Kelimanya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Atas perbuatannya, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," jelasnya.
Tuntutan ketiga perangkat negara tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Misrianti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Menuntut Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milar subsider enam bulan," ujar Misrianti, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga
Selain itu, kasus penyalahgunaan sabu tersebut, juga melibatkan dua warga sipil yakni Asmawi, dan Wirianto. Misrianti menuntut terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan. Serta, terdakwa Niko Wirianto dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.
"Dari kelima terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini, barang bukti yang berhasil disita mencapai 490,16 gram sabu," jelas Misrianti di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Hakim Harun Yulianto.
JPU menjelaskan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Kelimanya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Atas perbuatannya, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," jelasnya.
(eyt)
tulis komentar anda