Terbongkar, 3 TKI di Malaysia Pulang Kampung Selundupkan Sabu
Kamis, 29 September 2022 - 14:19 WIB
Baca Juga
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda