Terbongkar, 3 TKI di Malaysia Pulang Kampung Selundupkan Sabu

Kamis, 29 September 2022 - 14:19 WIB
loading...
Terbongkar, 3 TKI di...
Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra menjelaskan kasus penyelundupan sabu oleh tiga TKI di Malaysia saat pulang kampung, Rabu (28/9/2022). Foto/Antara
A A A
MAJENE - Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pinrang, Sulawesi Selatang yang bekerja di Malaysia ditangkap oleh Polres Majene, Sulawesi Barat karena menyelundupkan sabu saat pulang ke Tanah Air.

Dari tangan ketiga tersangka yakni N (33), R (34), serta RAM (20), petugas mengamankan 252,3 gram sabu siap edar.

Baca juga: WNA Asal Malaysia Ditangkap Bersama 8,9 Kg Lebih Sabu

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra, Rabu (28/9/2022).

Ujang menyampaikan bahwa sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.



Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang Saputra.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," paparnya.

Baca juga: Bak Adegan Film, Polisi Kejar-kejaran di Jalan sebelum Lumpuhkan Sindikat Sabu Malaysia

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Telan di Bandara Soetta
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau
KEK Galang Batang Ciptakan...
KEK Galang Batang Ciptakan 20.000 Lapangan Kerja, Utamakan Pekerja Lokal
ABK Medan Dituntut Hukuman...
ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung
Ammar Zoni Diduga Atur...
Ammar Zoni Diduga Atur Peredaran Sabu di Rutan Salemba, Saksi Bongkar Modus
Kementerian Transmigrasi...
Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved