Penghormatan HAM dalam Proses Bisnis, PT Timah Tbk Launching Business & Human Rights Policy
Rabu, 28 September 2022 - 08:43 WIB
PANGKALPINANG - Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari etika bisnis. Penghormatan HAM oleh Perusahaan telah menjadi komitmen global.
Untuk mengukuhkan implementasi penghormatan HAM oleh Perusahaan, PT Timah Tbk meluncurkan 'Kebijakan HAM PT Timah Tbk' atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk.
Emiten berkode TINS ini menjadi pionir sebagai perusahaan BUMN yang memiliki kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.
Launching dan Penandatangan Kebijakan HAM ini turut dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Selasa (27/9/2022).
Kebijakan HAM PT Timah Tbk ini merupakan komitmen PT Timah Tbk untuk menghormati hak asasi manusia yang diwujudkan dalam Kebijakan HAM dan menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur PT TIMAH Tbk.
PT TIMAH Tbk berkomitmen untuk mengidentifikasi dampak operasinya terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya untuk mencegah serta memitigasi terjadinya dampak negatif dari operasinya terhadap hak asasi manusia yang disesuaikan dengan proses penambangan PT Timah Tbk.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.
Adapun penjabarannya yakni penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Kedua, Penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Ketiga, Penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak. Keempat, Penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala.
Untuk mengukuhkan implementasi penghormatan HAM oleh Perusahaan, PT Timah Tbk meluncurkan 'Kebijakan HAM PT Timah Tbk' atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk.
Emiten berkode TINS ini menjadi pionir sebagai perusahaan BUMN yang memiliki kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.
Launching dan Penandatangan Kebijakan HAM ini turut dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Selasa (27/9/2022).
Kebijakan HAM PT Timah Tbk ini merupakan komitmen PT Timah Tbk untuk menghormati hak asasi manusia yang diwujudkan dalam Kebijakan HAM dan menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur PT TIMAH Tbk.
PT TIMAH Tbk berkomitmen untuk mengidentifikasi dampak operasinya terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya untuk mencegah serta memitigasi terjadinya dampak negatif dari operasinya terhadap hak asasi manusia yang disesuaikan dengan proses penambangan PT Timah Tbk.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.
Adapun penjabarannya yakni penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Kedua, Penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Ketiga, Penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak. Keempat, Penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala.
tulis komentar anda