Kalah Praperadilan Kasus Suap, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru
Jum'at, 03 Juli 2020 - 05:24 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen. Foto/Iman Jaya Lase
GUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sprindik baru tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang mengabulkan gugatan Praperadilan . Dalam putusannya, Selasa (30/6), Hakim Tunggal Taufik Noor menyatakan membatalkan status tersangka terhadap Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).
“Akibat putusan itu, kami (Kejaksaan) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 1 Juli 2020 kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )
Alexander mengatakan, pihaknya merasa adanya keanehan dari bunyi putusan tersebut. Menurutnya, dalam putusan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.“Makanya kami mulai dari nol penyidikannya,” kata Alexander.
Sprindik baru tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang mengabulkan gugatan Praperadilan . Dalam putusannya, Selasa (30/6), Hakim Tunggal Taufik Noor menyatakan membatalkan status tersangka terhadap Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).
“Akibat putusan itu, kami (Kejaksaan) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 1 Juli 2020 kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )
Alexander mengatakan, pihaknya merasa adanya keanehan dari bunyi putusan tersebut. Menurutnya, dalam putusan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.“Makanya kami mulai dari nol penyidikannya,” kata Alexander.
Lihat Juga :