Setubuhi Keponakan hingga Gagal Masuk Polwan, Aipda AR Mundur dari Polisi

Rabu, 14 September 2022 - 15:05 WIB
"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," ungkapnya. Saat ini, korban sudah didampingi tim dari UPTD PPA untuk memulihkan traumanya.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan saksi pelapor, dan memeriksa oknum polisi yang diduga menyetubuhi keponakannya tersebut.

Aipda AR terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pelaku terancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," tegas Kapolres.

Kendati sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kotamogabu, namun Aipda AR belum ditetapkan sebagai tersangka.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content