Setubuhi Keponakan hingga Gagal Masuk Polwan, Aipda AR Mundur dari Polisi

Rabu, 14 September 2022 - 15:05 WIB
loading...
Setubuhi Keponakan hingga...
Aipda AR, oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara yang menyetubuhi keponakannya berinisial B hingga gagal tes jadi calon Polwan akhirnya mengundurkan diri sebagai polisi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
KOTAMOBAGU - Aipda AR, oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara yang menyetubuhi keponakannya berinisial B hingga gagal tes jadi calon Polwan akhirnya mengundurkan diri sebagai polisi. Diduga dia memilih mundur sebelum dipecat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan Aipda AR, merupakan anggota Polres Kotamobagu yang berdinas di Intelkam.


AKBP Dasveri Abdi mengaku heran saat Aipda AR yang masih aktif bertugas tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri.

Aipda AR menyetubuhi keponakannya pada 2020 silam saat korban masih berumur 16 tahun. Korban disetubuhi di rumah Aipda AR di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobau, Sulawesi Utara.

"Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkan oleh ibu korban pada 6 September lalu," ujar AKBP Dasveri Abdi, dikutip Rabu (14/9/2022).


Korban yang pernah disetubuhi oleh pamannya merasa sudah tidak perawan. Sementara dalam syarat seleksi calon Polwan diharuskan masih perawan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh menjelaskan bahwa kliennya beberapa kali disetubuhi pelaku yakni Aipda AR yang merupakan paman korban.

"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," ungkapnya. Saat ini, korban sudah didampingi tim dari UPTD PPA untuk memulihkan traumanya.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan saksi pelapor, dan memeriksa oknum polisi yang diduga menyetubuhi keponakannya tersebut.



Aipda AR terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pelaku terancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," tegas Kapolres.

Kendati sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kotamogabu, namun Aipda AR belum ditetapkan sebagai tersangka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)