Jelang Pilkades Serentak, 16 ASN Dilantik Jadi Plt Kepala Desa
Jum'at, 02 September 2022 - 15:20 WIB
MAROS - Sebanyak 16 jabatan kepala desa di Kabupaten Maros akan berakhir pada 5 September mendatang. Untuk menjalankan roda pemerintahan desa maka akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) bagi desa yang habis masa jabatanya.
“Mereka menjabat mulai 6 September hingga dilantiknya Kades yang terpilih yang akan dilantik pada Januari 2023,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari kecamatan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nama-namanya diusulkan oleh Camat.
“Syarat untuk menjadi Plt harus ASN, bisa dari instansi mana saja sesuai persetujuan Bupati termasuk staf kantor camat harus mendapat persetujuan,” jelasnya.
Idrus menjelaskan, desa tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan. Karena semua pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan,” ujarnya.
Sebanyak 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), 17 November 2022 mendatang, yakni Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
Dia menjelaskan, saat ini Pilkades sudah tahapan proses pengumuman daftar pemilih tambahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) bagi desa yang habis masa jabatanya.
“Mereka menjabat mulai 6 September hingga dilantiknya Kades yang terpilih yang akan dilantik pada Januari 2023,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari kecamatan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nama-namanya diusulkan oleh Camat.
“Syarat untuk menjadi Plt harus ASN, bisa dari instansi mana saja sesuai persetujuan Bupati termasuk staf kantor camat harus mendapat persetujuan,” jelasnya.
Idrus menjelaskan, desa tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan. Karena semua pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan,” ujarnya.
Sebanyak 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), 17 November 2022 mendatang, yakni Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
Dia menjelaskan, saat ini Pilkades sudah tahapan proses pengumuman daftar pemilih tambahan.
tulis komentar anda