Aturan Usia Calon Kades di Kobar Berubah, Maksimal Menjadi 65 Tahun

Selasa, 08 November 2022 - 07:27 WIB
loading...
Aturan Usia Calon Kades di Kobar Berubah, Maksimal Menjadi 65 Tahun
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali. (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng telah menyepakati batas usia minimal dan maksimal calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dibacakan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III di ruang sidang DPRD Kobar, Senin (7/11/2022).

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengungkapkan dalam perda sebelumnya batas usia calon kepala desa yaitu minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun, namun untuk Pilkades yang akan datang maksimal 65 tahun.

"Mudah-mudahan ini memenuhi keinginan masyarakat luas dan kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga mencalonkan sebagai kepala desa," ucap Rusdi Gozali.

Ia menjelaskan pembatasan usia itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang masih berusia produktif di tingkat desa. "Harapan kita dengan adanya pembatasan ini jangan ada yang sudah tua renta ikut mencalon, makanya ini kita batasi," jelas dia.

Baca: Sungai Cihaur Meluap, Permukiman Warga Terendam Banjir.

Menghadapi pemilihan 36 kepala desa di tahun yang akan datang, Pemkab Kobar telah menganggarkan dari APBD 2023 sebesar Rp9 miliar.

"Anggaran yang kita disiapkan sekitar Rp 9 miliar. Mudah-mudahan apabila dalam perkembangan masih kurang akan kita tambah," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)