Aturan Usia Calon Kades di Kobar Berubah, Maksimal Menjadi 65 Tahun

Selasa, 08 November 2022 - 07:27 WIB
loading...
Aturan Usia Calon Kades...
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali. (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng telah menyepakati batas usia minimal dan maksimal calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dibacakan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III di ruang sidang DPRD Kobar, Senin (7/11/2022).

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengungkapkan dalam perda sebelumnya batas usia calon kepala desa yaitu minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun, namun untuk Pilkades yang akan datang maksimal 65 tahun.

"Mudah-mudahan ini memenuhi keinginan masyarakat luas dan kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga mencalonkan sebagai kepala desa," ucap Rusdi Gozali.

Ia menjelaskan pembatasan usia itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang masih berusia produktif di tingkat desa. "Harapan kita dengan adanya pembatasan ini jangan ada yang sudah tua renta ikut mencalon, makanya ini kita batasi," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Awaludin Noor Akhiri...
Awaludin Noor Akhiri Jabatan Ketua DPW PPP Kalteng dengan Soft Landing
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved