Jelang Pilkades Serentak, 16 ASN Dilantik Jadi Plt Kepala Desa

Jum'at, 02 September 2022 - 15:20 WIB
loading...
Jelang Pilkades Serentak,...
Sebanyak 16 ASN disiapkan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun ini. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAROS - Sebanyak 16 jabatan kepala desa di Kabupaten Maros akan berakhir pada 5 September mendatang. Untuk menjalankan roda pemerintahan desa maka akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) bagi desa yang habis masa jabatanya.

Baca Juga: Inovasi dan Kreativitas Kepala Desa Kunci Kemajuan Desa

“Mereka menjabat mulai 6 September hingga dilantiknya Kades yang terpilih yang akan dilantik pada Januari 2023,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari kecamatan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nama-namanya diusulkan oleh Camat.

“Syarat untuk menjadi Plt harus ASN, bisa dari instansi mana saja sesuai persetujuan Bupati termasuk staf kantor camat harus mendapat persetujuan,” jelasnya.

Idrus menjelaskan, desa tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan. Karena semua pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan,” ujarnya.

Sebanyak 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), 17 November 2022 mendatang, yakni Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.

Dia menjelaskan, saat ini Pilkades sudah tahapan proses pengumuman daftar pemilih tambahan.

Idrus membeberkan dalam pemilihan kepala desa tahun ini pihaknya memasukkan di perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.

“Kita masukkan pasal e-Voting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode itu,” ujarnya.

Pilkades dengan e-voting sudah digelar di beberapa kabupaten. Termasuk Bantaeng di Sulsel. Pada pilkades serentak 2021, sembilan desa di lima kecamatan menggunakan e-Voting.

Baca Juga: Kepala Desa di Pinrang Dibekali Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Kabupaten Bantaeng bisa menjadi salah satu contoh pilkades secara elektronik. Dalam pelaksanaannya, alat atau perangkat yang diperlukan adalah pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting dan printer kertas struk pilihan. Hasil pungutan suara juga bisa secara riil time didapatkan. Mekanisme ini mencegah pemilih ganda dan mampu merekam kecurangan DPT.

Secara umum alur pemungutannya adalah pemilih memasukkan token ke mesin e-Voting, kemudian menentukan pilihan, lalu mesin e-Voting akan mencetak kertas audit, pemilih mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit, mesin e-Voting otomatis menghitung hasil pungutan suara, dan mesin e-voting mengirimkan rekapitulasi hasil suara.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kericuhan Pilkades Klitih...
Kericuhan Pilkades Klitih Demak, Dua Kubu Pendukung Cakades Terlibat Perkelahian
Kericuhan Warnai Tahapan...
Kericuhan Warnai Tahapan Pilkades di Bangkalan, Polisi dan TNI Turun Tangan
Heboh! 4 KK Diusir Pemilik...
Heboh! 4 KK Diusir Pemilik Lahan di Kolaka Utara Gara-gara Beda Pilihan Calon Kades
162 Calon Berebut Kursi...
162 Calon Berebut Kursi Kades di Kolaka Utara, 606 Petugas Keamanan Disiagakan
3 Pasutri di Blitar...
3 Pasutri di Blitar Bertarung jadi Pemenang Pilkades Serentak
Aturan Usia Calon Kades...
Aturan Usia Calon Kades di Kobar Berubah, Maksimal Menjadi 65 Tahun
Calon Kades di Lumajang...
Calon Kades di Lumajang Sewa Perampok Kuras Harta Warganya Karena Kalah Pemilihan
Baleg DPR Sepakati Perpanjangan...
Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Junimart PDIP Sebut...
Junimart PDIP Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Jamin Bisa Redam Konflik
Rekomendasi
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
Li Qiang Dilantik Jadi...
Li Qiang Dilantik Jadi Perdana Menteri Baru China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved