Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif

Kamis, 01 September 2022 - 01:45 WIB
"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi? Maka itu, saya berharap MA bisa meninjau ulang peraturan itu," terangnya.



Abyadi juga menilai, bahwa sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, sering kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

"Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulang Perma itu agar persidangan bisa normal kembali, sidang terkesan ecek-ecek namun putusannya mematikan," pungkasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More