Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif

Kamis, 01 September 2022 - 01:45 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
MEDAN - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia, menilai pelaksanaan persidangan secara daring (online) sudah tidak lagi efektif.

Sehingga kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2020 itu perlu dikaji ulang.



Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat meninjau pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!