Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif

Kamis, 01 September 2022 - 01:45 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
MEDAN - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia, menilai pelaksanaan persidangan secara daring (online) sudah tidak lagi efektif.

Sehingga kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2020 itu perlu dikaji ulang.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat meninjau pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.



"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," kata Abyadi, Rabu (31/8/2022).



Abyadi mengatakan, dari observasi yang dia lakukan selama dua hari di Pengadilan Negeri Medan, sidang online berlangsung tidak kondusif.

"Melihat perkembangan sekarang, konteks kasus COVID-19 melandai sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektif sidang online digelar? Kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi, terlihat juga suara storing dari gadget juga sangat tidak kondusif di dalam ruang sidang," terangnya.



Di dalam dalam UU Darurat, kata dia, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat, maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More