Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif

Kamis, 01 September 2022 - 01:45 WIB
loading...
Ombudsman Nilai Sidang...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia, menilai pelaksanaan persidangan secara daring (online) sudah tidak lagi efektif.

Sehingga kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2020 itu perlu dikaji ulang.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat meninjau pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online

"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," kata Abyadi, Rabu (31/8/2022).

Abyadi mengatakan, dari observasi yang dia lakukan selama dua hari di Pengadilan Negeri Medan, sidang online berlangsung tidak kondusif.

"Melihat perkembangan sekarang, konteks kasus COVID-19 melandai sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektif sidang online digelar? Kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi, terlihat juga suara storing dari gadget juga sangat tidak kondusif di dalam ruang sidang," terangnya.

Baca: Ombudsman: BPJS Kesehatan Berpotensi Lakukan Pungutan Ilegal

Di dalam dalam UU Darurat, kata dia, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat, maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.

"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi? Maka itu, saya berharap MA bisa meninjau ulang peraturan itu," terangnya.

Baca: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi

Abyadi juga menilai, bahwa sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, sering kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

"Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulang Perma itu agar persidangan bisa normal kembali, sidang terkesan ecek-ecek namun putusannya mematikan," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong ATG
Jadi Korban Mafia Tanah,...
Jadi Korban Mafia Tanah, Puluhan Warga Melapor ke Ombudsman Sumut
Bupati Winarti yang...
Bupati Winarti yang Diwakili Sekda Kabupaten Tulang Bawang Menerima Kunjungan Ombudsman
Habib Bahar Smith Bakal...
Habib Bahar Smith Bakal Hadir di Muka Sidang, Hakim: Jangan Sampai Ada Keributan
Bahar bin Smith Tolak...
Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda
Ombudsman Jateng Soroti...
Ombudsman Jateng Soroti Pengelolaan Limbah Vaksin COVID-19
Digelar Online, Nikita...
Digelar Online, Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jaksel
Soal Pemecatan Pendamping...
Soal Pemecatan Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Keputusan Ombudsman Harus Ditaati
Ammar Zoni Senyum-senyum...
Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Saya Terima
Rekomendasi
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved