Hindari Proses Penyidikan, Oknum Pengelola Pasar Butung Terancam DPO
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:59 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezki, sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir. "Dua kali panggilan secara patut, tapi tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas," terang Syamsurezki.
Syamsurezki membenarkan rencana dalam waktu dekat pemanggilan kembali terhadap Andri Yusuf. Penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Andri Yusuf secara patut, sebab keterangannya dalam kasus ini sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.
“Dalam waktu dekat ini saksi AY akan kita panggil kembali, untuk bisa dimintai keterangannya,” tegasnya.
Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. “Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar," pungkasnya.
Syamsurezki membenarkan rencana dalam waktu dekat pemanggilan kembali terhadap Andri Yusuf. Penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Andri Yusuf secara patut, sebab keterangannya dalam kasus ini sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.
“Dalam waktu dekat ini saksi AY akan kita panggil kembali, untuk bisa dimintai keterangannya,” tegasnya.
Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. “Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda