3 Tahun Cabuli Siswa, Kepala MI di Purbalingga Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:31 WIB
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya

Pencabulan terhadap murid laki-laki itu, dilakukan TN secara berulang-ulang, selama Juli 2019-Juli 2022. "Dalam menjalankan aksinya, tersangka memaksa korban dengan bujuk rayu uang dan diajak jalan-jalan, lalu dicabuli," terang Era.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Warga Pekanbaru gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga, ditemukan korban pencabulan TN yang kini sudah berusia 20 tahun. Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!