3 Tahun Cabuli Siswa, Kepala MI di Purbalingga Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:31 WIB
loading...
3 Tahun Cabuli Siswa,...
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jateng, berinisial TN (51) ditangkap polisi, karena mencabuli murid laki-laki. Foto/iNews TV/Catur Edi Purwanto
A A A
PURBALINGGA - Pria berinisial TN (51) hanya bisa tertunduk malu, dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan Polres Purbalingga. TN yang merupakan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi karena mencabuli murid laki-laki.

Baca juga: Memalukan! Oknum Jaksa di Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel

TN yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, tega mencabuli murid-murid laki-laki selama tiga tahun. TN tega mencabuli murid laki-laki, dengan iming-iming uang Rp50 ribu.



Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyebutkan, pencabulan terhadap murid laki-laki ini terungkap, dari laporan pihak sekolah korban yang melaporkan ada salah seorang muridnya mengalami sakit di bagian dubur. "Setelah dilakukan visum, dan pemeriksaan, korban mengaku dicabuli tersangka," terangnya.

Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya

Pencabulan terhadap murid laki-laki itu, dilakukan TN secara berulang-ulang, selama Juli 2019-Juli 2022. "Dalam menjalankan aksinya, tersangka memaksa korban dengan bujuk rayu uang dan diajak jalan-jalan, lalu dicabuli," terang Era.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Warga Pekanbaru gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga, ditemukan korban pencabulan TN yang kini sudah berusia 20 tahun. Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyuluh Agama Islam...
Penyuluh Agama Islam dan Guru Madrasah Berikan Trauma Healing ke Penyintas Banjir di Aceh
Program RSLH Renovasi...
Program RSLH Renovasi 25 Rumah di Purbalingga dan Banjarnegara
Peringati HGN 2025,...
Peringati HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru
Masyarakat Purbalingga...
Masyarakat Purbalingga Minta Pemerintah Peduli Warisan Jenderal Soedirman
Ayah Juna Tersangka...
Ayah Juna Tersangka Penganiayaan Bocah di Jaksel Ternyata Wanita Penyuka Sesama Jenis
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Rekomendasi
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved