3 Tahun Cabuli Siswa, Kepala MI di Purbalingga Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:31 WIB
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jateng, berinisial TN (51) ditangkap polisi, karena mencabuli murid laki-laki. Foto/iNews TV/Catur Edi Purwanto
PURBALINGGA - Pria berinisial TN (51) hanya bisa tertunduk malu, dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan Polres Purbalingga. TN yang merupakan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi karena mencabuli murid laki-laki.



TN yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, tega mencabuli murid-murid laki-laki selama tiga tahun. TN tega mencabuli murid laki-laki, dengan iming-iming uang Rp50 ribu.



Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyebutkan, pencabulan terhadap murid laki-laki ini terungkap, dari laporan pihak sekolah korban yang melaporkan ada salah seorang muridnya mengalami sakit di bagian dubur. "Setelah dilakukan visum, dan pemeriksaan, korban mengaku dicabuli tersangka," terangnya.



Pencabulan terhadap murid laki-laki itu, dilakukan TN secara berulang-ulang, selama Juli 2019-Juli 2022. "Dalam menjalankan aksinya, tersangka memaksa korban dengan bujuk rayu uang dan diajak jalan-jalan, lalu dicabuli," terang Era.



Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga, ditemukan korban pencabulan TN yang kini sudah berusia 20 tahun. Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content