Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:25 WIB
Disebutkan Aris, pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD.

"Pemkot Palopo yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 4 tahun. Saya kira ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakat akan lebih besar," kuncinya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More