Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:25 WIB
loading...
Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD
Wali Kota Palopo HM Judas Amir, melantik sejumlah pejabat Pemkot Palopo, beberapa waktu lalu. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Belanja Pegawai Kota Palopo mencapai 45 persen dari total Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran, TA 2022.

Data yang dihimpun menyebutkan anggaran belanja pegawai Kota Palopo sebesar Rp454,846 miliar dari total APBD Palopo TA 2022 sebesar Rp992,932 miliar.



Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolah Keuangan Daerah, BPKD Palopo Hikma, tidak menampik hal tersebut dan dinilainya memang cukup besar.

Pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 pemerintah pusat telah menetapkan batasan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari porsi APBD di daerah.

"Belanja pegawai kita memang cukup besar, melebihi ketentuan pemerintah pusat yakni 30 persen sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020," ujarnya.

"Di sisi lain gaji pegawai ini wajib dibayarkan karena menjadi hak PNS," lanjut Hikmah.

Belanja pegawai ini meliputi, gaji ASN, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, belanja penerimaan lainnya, belanja pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah, wakil kepala daerah, honorarium, insentif.

Bukan hanya di APBD 2022, dalam APBD 2021 belanja pegawai Kota Palopo bahkan diperkirakan mencapai 47 persen atau sebesar Rp462, 394 miliar dari total APBD Palopo TA 2021 sebesar Rp986,605 miliar.

Beban daerah melalui belanja pegawai kian hari kian bertambah seiring bertambahnya jumlah pegawai yang wajib dibayarkan gajinya oleh negara.

Pada APBD Perubahan 2022 beban gaji pegawai diprediksi kembali bertambah sekira Rp8 miliar lebih. Anggaran ini diperuntukan membayar gaji PPPK.



"APBD perubahan 2022 kita usulkan tambahan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk alokasi gaji 167 PPPK. Upah atau gaji PPPK sama dengan ASN, hak-haknya sama dengan ASN kecuali gaji pensiunan karena PPPK kontrak nya hanya 1 tahun masa kerja," ungkap Kabid Anggaran BPKD Palopo .

Ketua Komisi I DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, menyampaikan Pemerintah Kota Palopo, harus berpikir keras dalam menyusun penganggaran belanja pegawai ke depan.

"Karena dengan adanya aturan yang baru, ke depan alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD, itu menyusul disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD," ujarnya.

Aris menjelaskan, pembatasan tersebut akan membuat daerah lebih produktif. "Karena selama ini kita menghabiskan anggaran rutin pegawai diatas 30 persen dari total APBD. Imbasnya, alokasi belanja modal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat relatif minim," ungkapnya.



Aris menyadari aturan baru ini tidak bisa dilakukan dalam sekejap. Karena itu, masa transisi selama 4 tahun kedepan yang ditentukan UU HKPD harus dimanfaatkan.

"Pemkot harus menyiapkan proses perencanaan, melakukan road map 4 tahun ke depan untuk memikirkan apa-apa yang bisa diefisiensikan. Dari sisi perbaikan kualitas belanja daerah diharapkan juga terjadi perbaikan signifikan," katanya.

Disebutkan Aris, pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD.

"Pemkot Palopo yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 4 tahun. Saya kira ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakat akan lebih besar," kuncinya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)