Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:25 WIB
loading...
Belanja Pegawai Kota...
Wali Kota Palopo HM Judas Amir, melantik sejumlah pejabat Pemkot Palopo, beberapa waktu lalu. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Belanja Pegawai Kota Palopo mencapai 45 persen dari total Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran, TA 2022.

Data yang dihimpun menyebutkan anggaran belanja pegawai Kota Palopo sebesar Rp454,846 miliar dari total APBD Palopo TA 2022 sebesar Rp992,932 miliar.

Baca Juga: Pemkab Luwu Berkomitmen Percepat Penanganan Stunting

Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolah Keuangan Daerah, BPKD Palopo Hikma, tidak menampik hal tersebut dan dinilainya memang cukup besar.

Pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 pemerintah pusat telah menetapkan batasan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari porsi APBD di daerah.

"Belanja pegawai kita memang cukup besar, melebihi ketentuan pemerintah pusat yakni 30 persen sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020," ujarnya.

"Di sisi lain gaji pegawai ini wajib dibayarkan karena menjadi hak PNS," lanjut Hikmah.

Belanja pegawai ini meliputi, gaji ASN, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, belanja penerimaan lainnya, belanja pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah, wakil kepala daerah, honorarium, insentif.

Bukan hanya di APBD 2022, dalam APBD 2021 belanja pegawai Kota Palopo bahkan diperkirakan mencapai 47 persen atau sebesar Rp462, 394 miliar dari total APBD Palopo TA 2021 sebesar Rp986,605 miliar.

Beban daerah melalui belanja pegawai kian hari kian bertambah seiring bertambahnya jumlah pegawai yang wajib dibayarkan gajinya oleh negara.

Pada APBD Perubahan 2022 beban gaji pegawai diprediksi kembali bertambah sekira Rp8 miliar lebih. Anggaran ini diperuntukan membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa

"APBD perubahan 2022 kita usulkan tambahan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk alokasi gaji 167 PPPK. Upah atau gaji PPPK sama dengan ASN, hak-haknya sama dengan ASN kecuali gaji pensiunan karena PPPK kontrak nya hanya 1 tahun masa kerja," ungkap Kabid Anggaran BPKD Palopo .

Ketua Komisi I DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, menyampaikan Pemerintah Kota Palopo, harus berpikir keras dalam menyusun penganggaran belanja pegawai ke depan.

"Karena dengan adanya aturan yang baru, ke depan alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD, itu menyusul disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD," ujarnya.

Aris menjelaskan, pembatasan tersebut akan membuat daerah lebih produktif. "Karena selama ini kita menghabiskan anggaran rutin pegawai diatas 30 persen dari total APBD. Imbasnya, alokasi belanja modal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat relatif minim," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Luwu Terbaik Regional dalam Penyerapan Anggaran

Aris menyadari aturan baru ini tidak bisa dilakukan dalam sekejap. Karena itu, masa transisi selama 4 tahun kedepan yang ditentukan UU HKPD harus dimanfaatkan.

"Pemkot harus menyiapkan proses perencanaan, melakukan road map 4 tahun ke depan untuk memikirkan apa-apa yang bisa diefisiensikan. Dari sisi perbaikan kualitas belanja daerah diharapkan juga terjadi perbaikan signifikan," katanya.

Disebutkan Aris, pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD.

"Pemkot Palopo yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 4 tahun. Saya kira ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakat akan lebih besar," kuncinya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua PSMTI Palopo Resmi...
Ketua PSMTI Palopo Resmi Jadi Pangngulu Ade Suku Tionghoa
Sudah Kepingin Nikah,...
Sudah Kepingin Nikah, Tunggu Usia 19 Tahun Dulu Kata Pemkot Palopo!
Maulid Nabi Muhammad...
Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, Wakil Wali Kota Palopo Sebut Akhlak Rosulullah Teladan hingga Akhir Zaman
Wali Kota Palopo Dituding...
Wali Kota Palopo Dituding Intimidasi ASN Lewat Surat Imbauan
Wali Kota Palopo Sebut...
Wali Kota Palopo Sebut Mahasiswa Peserta Aksi Penolakan Omnibus Law Radikal
Pemkot Palopo Punya...
Pemkot Palopo Punya 14 Ribu Relawan Berantas Peredaran Narkoba
Pelaku UKM di Palopo...
Pelaku UKM di Palopo Dibekali Pelatihan Barista dan Desain Grafis
Belanja Pegawai Kota...
Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved