Resahkan Majalengka, Geng Motor GBR Pukuli Warga hingga Tewas

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:21 WIB
"Para pelaku juga dari Kuningan, habis Mabar, main bareng. Mereka ini dari kelompok bermotor GBR. Sebenarnya (GBR) sudah dibubarkan," beber dia.

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka.



Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni RI (16), warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dan OT (16), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban melempar batu ke arah kelompok pelaku.

"Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.

Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya motor, kayu balok, bendera. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content