Kasus Pemaksaan Jilbab, Waspadai Intoleransi dan Radikalisme di Sekolah

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:22 WIB
Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena politik identitas seperti ini justru membahayakan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan agama yang destruktif bagi keutuhan bangsa yang beragam ini.

Siti Nurjanah berharap kasus semacam ini tidak boleh terjadi lagi. Semua aturan harus mengimplementasikan toleransi dan membangun kesadaran akan keberagaman diantara semua pihak.

“Pemahaman dan kesadaran akan keberagaman, menjadi bukti konkrit untuk tidak boleh diteruskannya atau tidak boleh dilakukannya diskriminasi, baik apakah itu diskriminasi golongan, budaya, agama bahkan politik. Mahasiswa dan pelajar butuh sekali sosialisasi pemahaman akan hal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, yang perlu bekali kepada para pendidik adalah bagaimana mereka bisa memahami aturan-aturan, baik ditetapkan oleh oleh negara dan yang ada dalam agama masing-masing.

“Khususnya bagi guru BK, harus memahami secara utuh bagaimana Islam memberikan pesan ataupun agama Islam memberikan pesan terkait dengan pentingnya menutup aurat bagi perempuan itu pentingnya apa sih. Itu harus utuh dalammenyampaikannya,” jelas Siti Nurjanah.

Dia mengungkapkan, menciptakan kondisi sekolah atau lembaga pendidikan yang nyaman bagi pelajar itu sangat penting. Itu bisa dilakukan dengan memperkuat moderasi beragama yang terdiri dari empat indikator.

“Cinta terhadap tanah air, toleransi, mencintai kearifan local dan yang keempat, jauh dari pemahaman radikalisme,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersikap tegas dengan menonaktifkan (mencopot) kepala sekolah (Kepsek) dan dua guru Bimbingan Konseling (BK) serta satu guru wali kelas SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena sekolah tersebut terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah.

Selain melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut, juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content