Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:58 WIB
JOGJA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menemukan ribuan kosmetik mengandung bahan berbahaya beredar di wilayah Jogja. Petugas juga menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar (kosmetik ilegal).
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati mengatakan, secara serentak pihaknya melakukan aksi penertiban kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.
Menurut Trikoranti, penertiban tersebut sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
"Target aksi adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya," katanya di Jogja, Jumat (5/8/2022).
Sasaran penertiban yakni sarana yang mengedarkan kosmetik dengan melibatkan lintas sektor setempat.
"Kami libatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan Kabupaten-Kota se-DIY," ungkapnya.
BBPOM DIY melakukan pemeriksaan sekitar 52 sarana di 5 kabupaten/kota di DIY. Dari jumlah tersebut, 23 sarana memenuhi ketentutan. Sementara 29 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Kosmetik tanpa izin edar maupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan mencapai 4.587 pieces. Perinciannya 4.515 pieces adalah kosmetik tanpa izin edar, 69 pieces mengandung bahan berbahaya dan 3 pieces kosmetik yang sudah kadaluarsa.
Ia mengakui jika temuan paling banyak adalah kosmetik tanpa izin edar meliputi tata rias ataupun perawatan yang sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat.
"Nah parahnya, kosmetik tersebut banyak diedarkan secara online," terangnya.
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati mengatakan, secara serentak pihaknya melakukan aksi penertiban kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.
Baca Juga
Menurut Trikoranti, penertiban tersebut sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
"Target aksi adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya," katanya di Jogja, Jumat (5/8/2022).
Sasaran penertiban yakni sarana yang mengedarkan kosmetik dengan melibatkan lintas sektor setempat.
"Kami libatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan Kabupaten-Kota se-DIY," ungkapnya.
BBPOM DIY melakukan pemeriksaan sekitar 52 sarana di 5 kabupaten/kota di DIY. Dari jumlah tersebut, 23 sarana memenuhi ketentutan. Sementara 29 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Kosmetik tanpa izin edar maupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan mencapai 4.587 pieces. Perinciannya 4.515 pieces adalah kosmetik tanpa izin edar, 69 pieces mengandung bahan berbahaya dan 3 pieces kosmetik yang sudah kadaluarsa.
Ia mengakui jika temuan paling banyak adalah kosmetik tanpa izin edar meliputi tata rias ataupun perawatan yang sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat.
"Nah parahnya, kosmetik tersebut banyak diedarkan secara online," terangnya.
(shf)
tulis komentar anda