Buntut Kasus Bripda Diego Rumaropen Dibunuh KKB dan 2 Senapan Hilang, AKP R Direkomendasikan Dipecat

Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:07 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Papua, AKP R. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
JAYAPURA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Papua berinisial AKP R.



Rekomendasi itu karena AKP R dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.





Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto.

Sidang yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen digelar di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).

Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memustukan bahwa AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain itu AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH .

"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api (senapan) hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota (Polri) bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content