Buntut Kasus Bripda Diego Rumaropen Dibunuh KKB dan 2 Senapan Hilang, AKP R Direkomendasikan Dipecat
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Papua berinisial AKP R.
Rekomendasi itu karena AKP R dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto.
Sidang yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen digelar di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).
Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memustukan bahwa AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain itu AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH .
"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api (senapan) hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota (Polri) bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.
Lebih lanjut Kabid Propam menjelaskan bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujarnya.
Di menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding. "Namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," ujarnya.
Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya di antaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi dan Ipda Lukman Naing.
Sementara, kuasa hukum keluarga mendiang Bripda Diego Rumaropen, Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode etik Polda Papua yang telah memutuskan rekomendasi PTDH terhadap AKP R.
"Kami mengapresiasi keputusan sidang Komisi Kode etik profesi Kepolisian tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH," kata Anum.
Namun perlu diingat, lanjut dia, adalah proses pidana yang dilakukan AKP R. Di mana akibat tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen dan dua pucuk senjata api yang dibawa kelompok KKB.
"Sejauh ini aparat Kepolisian cenderung berfokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut.
Dia menyebut dalam sidang tadi bahwa terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego. Sehingga sepanjang belum diketahui siapa pelakkunya, maka orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab.
"Terlebih almarhum Diego ke lokasi tidak atas keinginannya, namun diperintah," katanya.
Atas ini, pihakknya berharap kasus ini terus diselidiki dan ada kemajuan terkait kasus pidana hilangnya nyawa almarhum Bripda Diego Rumaropen.
"Kami berharap ada kejelasan dari peristiwa pidananya, setelah sidang pelanggaran kode etik," pintanya.
Sementara terkait upaya banding yang disampaikan AKP R, pihaknya sangat yakin jika keputusan akhir tetap pada putusan PTDH.
Hal ini merujuk beberapa poin yang memberatkan, tidak hanya soal menghilangkan nyawa dan senjata yang dibawa kabur, namun juga akibat senjata tersebut kemudian diduga digunakan untuk membunuh 11 warga sipil di Nduga.
"Implikasi dari peristiwa itu sangat berat. Dan saya rasa kalau polisi mau memperbaiki citranya di masyarakat, maka kami fikir harus diberikan hukuman maksimal agar juga tidak ada lagi pengulangan-pengulangan seperti itu," tandasnya.
Diketahui dari sidang kode etik tersebut juga terungkap bahwa, AKP R tidak hanya sekali melakukan penembakan sapi. Namun hingga beberapa kali.
Anum Siregar menyebut terlapor mengaku sudah 9 kali melakukan penembakan sapi dengan mengajak personel yang berbeda. Dua kali dilokasi yang sama, empat kali disekitar TKP dan tiga kali dilokasi yang berbeda.
AKP R di depan majelis hakim menyebut jika dengan menembak sapi maka akan mendapatkan bagian daging dari warga yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan anggota.
Rekomendasi itu karena AKP R dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto.
Sidang yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen digelar di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).
Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memustukan bahwa AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain itu AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH .
"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api (senapan) hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota (Polri) bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Kabid Propam menjelaskan bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujarnya.
Di menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding. "Namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," ujarnya.
Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya di antaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi dan Ipda Lukman Naing.
Sementara, kuasa hukum keluarga mendiang Bripda Diego Rumaropen, Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode etik Polda Papua yang telah memutuskan rekomendasi PTDH terhadap AKP R.
"Kami mengapresiasi keputusan sidang Komisi Kode etik profesi Kepolisian tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH," kata Anum.
Namun perlu diingat, lanjut dia, adalah proses pidana yang dilakukan AKP R. Di mana akibat tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen dan dua pucuk senjata api yang dibawa kelompok KKB.
"Sejauh ini aparat Kepolisian cenderung berfokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut.
Dia menyebut dalam sidang tadi bahwa terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego. Sehingga sepanjang belum diketahui siapa pelakkunya, maka orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab.
"Terlebih almarhum Diego ke lokasi tidak atas keinginannya, namun diperintah," katanya.
Atas ini, pihakknya berharap kasus ini terus diselidiki dan ada kemajuan terkait kasus pidana hilangnya nyawa almarhum Bripda Diego Rumaropen.
"Kami berharap ada kejelasan dari peristiwa pidananya, setelah sidang pelanggaran kode etik," pintanya.
Sementara terkait upaya banding yang disampaikan AKP R, pihaknya sangat yakin jika keputusan akhir tetap pada putusan PTDH.
Hal ini merujuk beberapa poin yang memberatkan, tidak hanya soal menghilangkan nyawa dan senjata yang dibawa kabur, namun juga akibat senjata tersebut kemudian diduga digunakan untuk membunuh 11 warga sipil di Nduga.
"Implikasi dari peristiwa itu sangat berat. Dan saya rasa kalau polisi mau memperbaiki citranya di masyarakat, maka kami fikir harus diberikan hukuman maksimal agar juga tidak ada lagi pengulangan-pengulangan seperti itu," tandasnya.
Diketahui dari sidang kode etik tersebut juga terungkap bahwa, AKP R tidak hanya sekali melakukan penembakan sapi. Namun hingga beberapa kali.
Anum Siregar menyebut terlapor mengaku sudah 9 kali melakukan penembakan sapi dengan mengajak personel yang berbeda. Dua kali dilokasi yang sama, empat kali disekitar TKP dan tiga kali dilokasi yang berbeda.
AKP R di depan majelis hakim menyebut jika dengan menembak sapi maka akan mendapatkan bagian daging dari warga yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan anggota.
(shf)