Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:53 WIB
Dia mengatakan, disini sangat jelas defenisi pembunuhan berencana dengan kekerasan pun jelas berbeda. Pembunuhan berencana kata dia, adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.



Sedangkan Kekerasan terhadap anak lanjutnya, adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan secara emosional atau pengabaian terhadap anak.

"Oleh karena itu, saya mewakili keluarga besar korban meminta JPU menuntut terdakwa pelaku dengan mengacu pada pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.

Meski demikian dirinya mengaku memang benar korban adalah anak di bawah umur, akan tetapi cara dia terbunuh terjadi secara sistematis, tidak berperikemanusiaan, sadis dan terencana dan para terdakwa pelaku bukanlah anak di bawah umur melainkan orang dewasa.

"Sehingga kami berpandangan bahwa terdakwa pelaku, khususnya eksekutor semestinya menanggung konsekuensi hukum yang maksimal," pungkasnya.

Diketahui Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.

Korban dihabisi empat orang terdakwa yakni AR (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.



Sebelumnya keluarga dan kerabat korban pembunuhan melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/6/2022). Aksi mereka ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang perdana kasus tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More