Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Jambi Terancam Hukuman Mati
Senin, 12 Agustus 2024 - 10:00 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan mayat dalam karung petugas saat bersembunyi di RT 39, Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAMBI - Ramadani (32) tersangka yang tega membunuh temannya sejak kecil, yakni Rian Virginia (33) dan menyimpan mayatnya ke dalam lemari selama dua hari bakal di dalam tahanan sangat lama. Bahkan, tersangka terancam hukuman mati.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, Senin (12/8/2024).
Kasus ini berawal dari keduanya menggadaikan motor milik korban.
Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat Dalam Karung di Muaro Jambi
Usai mendapatkan uang sebesar Rp3,7 juta, keduanya menghabiskan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain slot. Korban meminta uang kepada tersangka lantaran uang yang digunakan hanya milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, Senin (12/8/2024).
Kasus ini berawal dari keduanya menggadaikan motor milik korban.
Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat Dalam Karung di Muaro Jambi
Usai mendapatkan uang sebesar Rp3,7 juta, keduanya menghabiskan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain slot. Korban meminta uang kepada tersangka lantaran uang yang digunakan hanya milik korban.
Lihat Juga :