Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Rawamangun Terungkap!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menangkap pelaku pembunuh driver taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur, beberapa hari lalu. Polisi pun membeberkan kronologis pembunuhan sadis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya, pelaku IR memesan taksi online melalui aplikasi. Setelah taksi yang dikemudikan korban tiba, pelaku minta diantarkan ke Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur. Namun, diperjalanan korban justru ditusuk oleh pelaku.
"Awalnya pelaku mau menghabisi korban pakai tangan kosong, tapi saat dia merogoh-rogoh jok kursi, dia temukan obeng sehingga dia tusukan itu di punggung korban," ujar Yusri, Sabtu (2/5/2020). (Baca juga : Lupa Pasang Rem Tangan, Bus Masuk Jurang di Simalungun )
Korban sempat melawan dengan memukul pelaku dan berusaha keluar mobil untuk meminta tolong, hanya saja kondisi di sekitar sepi dan korban pun mengalami luka parah sehingga ambruk di pinggir jalan. Sedangkan pelaku segera berpindah ke kursi kemudi mobil dan langsung tancap gas menggunakan mobil korban.
"Mobil korban lalu dibawa dan diparkirkan dekat rumah pelaku, dia lalu pulang ke rumah dan tidur. Esoknya, tapi kembali ke tempat mobil itu berada, karena takut menjual mobil itu secara utuh. Dia lalu mencopot ban dan velgnya untuk di jual," tuturnya.
Pelaku kemudian mendatangi saudaranya untuk meminta tolong agar menjualkan ban dan velg tersebut. Saat hendak menjual itulah, polisi berhasil meringkus pelaku di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit handphone merk Vivo disita dari tersangka terkait alat untuk memesan gocar.
- 1 buah obeng plus (+) bergagang merah disita dari tersangka terkait alat yang digunakan untuk menusuk korban.
- 1 unit mobil brio warna hitam disita dari tersangka terkait hasil dari tindak pidana pencurian.
- 1 pasang sandal jepit warna ungu disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
- 1 pcs kaos warna putih disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
- 1 pcs celana jeans warna biru disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
- 1 buah tas selempang warna cokelat disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya, pelaku IR memesan taksi online melalui aplikasi. Setelah taksi yang dikemudikan korban tiba, pelaku minta diantarkan ke Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur. Namun, diperjalanan korban justru ditusuk oleh pelaku.
"Awalnya pelaku mau menghabisi korban pakai tangan kosong, tapi saat dia merogoh-rogoh jok kursi, dia temukan obeng sehingga dia tusukan itu di punggung korban," ujar Yusri, Sabtu (2/5/2020). (Baca juga : Lupa Pasang Rem Tangan, Bus Masuk Jurang di Simalungun )
Korban sempat melawan dengan memukul pelaku dan berusaha keluar mobil untuk meminta tolong, hanya saja kondisi di sekitar sepi dan korban pun mengalami luka parah sehingga ambruk di pinggir jalan. Sedangkan pelaku segera berpindah ke kursi kemudi mobil dan langsung tancap gas menggunakan mobil korban.
"Mobil korban lalu dibawa dan diparkirkan dekat rumah pelaku, dia lalu pulang ke rumah dan tidur. Esoknya, tapi kembali ke tempat mobil itu berada, karena takut menjual mobil itu secara utuh. Dia lalu mencopot ban dan velgnya untuk di jual," tuturnya.
Pelaku kemudian mendatangi saudaranya untuk meminta tolong agar menjualkan ban dan velg tersebut. Saat hendak menjual itulah, polisi berhasil meringkus pelaku di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit handphone merk Vivo disita dari tersangka terkait alat untuk memesan gocar.
- 1 buah obeng plus (+) bergagang merah disita dari tersangka terkait alat yang digunakan untuk menusuk korban.
- 1 unit mobil brio warna hitam disita dari tersangka terkait hasil dari tindak pidana pencurian.
- 1 pasang sandal jepit warna ungu disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
- 1 pcs kaos warna putih disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
- 1 pcs celana jeans warna biru disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
- 1 buah tas selempang warna cokelat disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
(nfl)