Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:53 WIB
Keluarga Andi Muhammad Yusuf (16), korban pembunuhan sadis di Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, mengaku tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Ilustrasi
SINJAI - Keluarga Andi Muhammad Yusuf (16), korban pembunuhan sadis di Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, mengaku tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai.

"Setelah mengikuti dan mendengar secara seksama tuntutan JPU terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan anak kami, maka kami dari pihak keluarga korban menyatakan kecewa," ungkap perwakilan keluarga korban pembunuhan yakni Andi Iwan Setiawan Yahya, Senin, (1/08/2022).



Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Pematangsiantar

Andi Iwan menilai tuntutan 15 tahun bagi para terdakwa sangat mengecewakan dan belum memenuhi rasa keadilan, utamanya terdakwa AR (23) yang merupakan eksekutor pembunuhan sadis tersebut.

Menurutnya, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menjadi dakwaan alternatif pertama, yang merupakan inti dalam surat dakwaan justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.

Dia menjelaskan bhawa dalam fakta persidangan, pasal tersebut menurutnya, telah memenuhi unsur, baik subjektif maupun objektifnya, namun JPU mengenyampingkan pasal 340 KUHP dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sebagai Lex Spesialis Derogat Legi Generali. "Menurut kami juga tidak tepat, karena penerapan Lex Specialis digunakan terhadap pasal yang mana?," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!