Nekad Jual Ciu, Kakek Renta Ini Dicocok Ditsamapta Polda Kalteng

Minggu, 28 Juni 2020 - 18:48 WIB
Dari hasil penangkapan, personel Ditsamapta berhasi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa galon, sejumlah uang, dan 28 botol air mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi Ciu.

"Personel kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa galon, uang sebesar Rp246 ribu dari hasil penjualan Ciu dan 28 botol mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi dengan Ciu," ucap Wadir. (Baca: Jadi Gerbang Peredaran Narkoba, Pemeriksaan Pintu Tol Harus Diperketat).

Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6, untuk dimintai keterangan dan dilakukam pengembangan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditsamapta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!