Nekad Jual Ciu, Kakek Renta Ini Dicocok Ditsamapta Polda Kalteng

Minggu, 28 Juni 2020 - 18:48 WIB
Seorang kakek renta di Palangka Raya, Kalteng ditangkap anggota Ditsamapta Polda Kalteng lantaran menjual minuman keras (miras) jenis Ciu. iNews TV/Sigit
PALANGKA RAYA - Seorang kakek renta di Palangka Raya, Kalteng ditangkap anggota Ditsamapta Polda Kalteng lantaran menjual minuman keras (miras) jenis Ciu. Tersangka adalah S (75) diamankan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya pada Sabtu (27/06/2020) malam.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar menjelaskan, penangkapan kakek renta ini bermula dari laporan warga bahwa ada penjual miras yang sering didatangi pembeli.



"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang menjual miras jenis Ciu di Jalan Mahir Mahar tanpa ada izin resmi," jelas Wadir, Minggu (28/6/2020).

Menanggapi hal tersebut, personel Ditsamapta langsung bergerak menuju tempat pelaku berjualan miras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!