Ditreskrimsus Polda Kaltara Ringkus 10 Penambang Emas Ilegal

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:05 WIB
Dalam melakukan penambangan ilegal itu, lanjut Hendy, mereka melakukan proses penambangan dengan cara mengambil material tanah berpotensi mengandung emas. Mereka melakukannya dengan membuat lubang di kedalaman 40 sampai 100 meter.

Karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), polisi menghentikan aktivitas mereka. Baca juga: Petani Tak Berdaya Dibekuk Polisi saat Pasok Sabu ke Penambang di Bangka Selatan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.Karena melakukan penambangan tanpa izin, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!