Ditreskrimsus Polda Kaltara Ringkus 10 Penambang Emas Ilegal

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:05 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menangkap 10 penambang emas liar dan ilegal. Polisi menghentikan aktivitas mereka karena merusak lingkungan
A A A
BULUNGAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menangkap 10 penambang emas liar dan ilegal. Polisi menghentikan aktivitas mereka karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).

Sepulu pelaku yang ditangkap aparat terebut adalah MM, KH, RS, AW, IH, RR, MN, NA, PA dan BH. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, kesepuluh pelaku tambang liar tersebut damankan dari enam lokasi. Baca juga: Penambang Emas di Bengkulu Tewas Tertimbun Longsor saat Bekerja Kumpulkan Material

Kesepuluh orang tersebut, jelasnya, terbagi atas empat kejadian penambangan liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan dan dua kejadian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. "Mereka memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (22/7/2022).



Adapun barang bukti penambangan yang diamankan antara lain 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas. Turut diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram dan uang tunai sebanyak Rp86.039.000 serta peralatan tambag lainya.

Dalam melakukan penambangan ilegal itu, lanjut Hendy, mereka melakukan proses penambangan dengan cara mengambil material tanah berpotensi mengandung emas. Mereka melakukannya dengan membuat lubang di kedalaman 40 sampai 100 meter.

Karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), polisi menghentikan aktivitas mereka. Baca juga: Petani Tak Berdaya Dibekuk Polisi saat Pasok Sabu ke Penambang di Bangka Selatan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.Karena melakukan penambangan tanpa izin, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Tokoh Adat Papua Dukung...
Tokoh Adat Papua Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal
Sekretaris Komisi III...
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Berita Terkini
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved