Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Seberat 47 Kg

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:13 WIB
Sementara Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, dari pengakuan para tersangka penyelundupan mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp1,65 miliar. Uang tersebut akan dibayarkan setelah setelah narkotika tiba di Palu.

”Pelaku ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia–Malaysia tepatnya di Titik Patok 3 perbatasan Indonesia–Malaysia,” kata Hendy.

"Saat itu, pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa lima karung berisi narkoba yang disamarkan dengan sembako. Setelah menangkap ND, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu IH dan AA,"pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content