Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Seberat 47 Kg

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:13 WIB
loading...
Polda Kaltara Gagalkan...
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 Kg dari Malaysia. (Ist)
A A A
TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 Kg dari Malaysia. Peristiwa itu terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Patok Tiga, Kelurahan Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Rabu (20/7/2022).

Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas gabungan yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur juga menangkap tiga pelaku penyelundupan. Mereka berinisial IH (32), ND (38), dan AA (44).

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku IH, warga Jalan Sei Fatimah, Nunukan berperan mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika tiba sampai tujuan.

Sedangkan, ND warga Tawau Malaysia yang tercatat tinggal di Jalan Lombok Timur, Aikmal Lombok, NTB berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau hingga Bambangan, Nunukan, Indonesia.

Sementara AA, buruh nelayan yang beralamat di kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Kota Tarakan berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Pare-Pare lanjut ke Palu (Sulteng).

”Awalnya IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga negara Malaysia yang berada di Tawau untuk mengantarkan paket berisi narkotika dari Tawau Malaysia ke Bambangan Sebatik Nunukan dan ke Palu, Sulteng,” katanya, Kamis (21/7/2022)

Dalam proses pengiriman, kata Daniel, pelaku ND bertugas membawa paket narkotika dari Tawau sampai di Bambangan Sebatik Nunukan. Kemudian pengiriman dilanjutkan oleh pelaku AA dari Nunukan ke Palu.

”Untuk mengelabui petugas narkotika golongan I jenis sabu dikemas dalam teh dan dimasukkan ke dalam karung yang seolah – olah seperti barang bawaan. Mereka tidak mengetahui paket sabu tersebut diserahkan kepada siapa di Palu dan akan diberitahu oleh EZ setalah tiba di Palu,” ujarnya.

Baca: Ini Penampakan Rumah Orang Tua Bharada E di Manado, Sudah Seminggu Kosong.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, dari pengakuan para tersangka penyelundupan mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp1,65 miliar. Uang tersebut akan dibayarkan setelah setelah narkotika tiba di Palu.

”Pelaku ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia–Malaysia tepatnya di Titik Patok 3 perbatasan Indonesia–Malaysia,” kata Hendy.

"Saat itu, pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa lima karung berisi narkoba yang disamarkan dengan sembako. Setelah menangkap ND, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu IH dan AA,"pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)