Eksekusi Cafe di Medan Ricuh, Sejumlah Warga Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:37 WIB
Warga dan polisi terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi bangunan DCaldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022) pagi. Dalam peristiwa ini, sejumlah warga ditangkap polisi. Foto ist
MEDAN - Warga dan polisi terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi bangunan D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022) pagi. Dalam peristiwa ini, sejumlah warga ditangkap polisi.

Pantauan di lapangan, warga yang mengetahui adanya rencana eksekusi telah bersiaga di bangunan kafe itu sejak pagi. Saat petugas eksekusi membacakan perintah eksekusi, warga merapatkan barisan untuk menghalangi petugas kepolisian yang mengawal eksekusi masuk ke bangunan gedung saat akan mengosongkan bangunan setelah perintah eksekusi dibacakan petugas pengadilan.

Awalnya warga hanya terlibat aksi dorong dengan petugas Kepolisian. Namun entah siapa yang memulai, warga dan petugas Kepolisian akhirnya baku hantam. Sejumlah warga kemudian ditangkap dan di tarik ke mobil truk petugas. Mereka lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Polisi yang tinggal di lokasi melanjutkan pengosongan.

Kuasa hukum pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan sebelumnya, pihaknya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.

Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu. "Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.



Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan NegeribMedan pada tahun 2020," jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More