Kesal Diteriaki Maling, Pemuda Ini Tikam Warga Rejang Lebong hingga Tewas

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:07 WIB
Lalu, RP langsung menikam ke arah badan dan kepala korban secara membabi buta. Terduga pelaku berusaha untuk melarikan diri.

Saat berjalan 5 meter, jelas Sampson, terduga pelaku melihat korban berlari ke arah pelaku sambil memegang kayu. Terduga pelaku pun langsung berbalik badan menikam korban sekali lagi yang mengakibatkan korban terjatuh.

"Terduga pelaku diteriaki maling oleh korban yang sedang berada di dalam lesehan pecel lele. Terduga pelaku merasa kesal dituduh maling," kata Sampson, Selasa (12/7/2022).

Saat kejadian, kata Sampson, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri, luka tusuk pada bagtian pelipis mata sebelah kiri, luka tusuk pada bagian belakang elinga sebelah kiri, luka tusuk pada bagian bawah tekiak sebelah kiri, luka tusuk pada bagian punggung belakang.

"Akibat dari luka tersebut korban meninggal dunia," ujar Sampson.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Sampson, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm. Lalu, satu lembar celana bermotif kotak-kotak, satu lembar hoodie berwarna hijau gelap.

Petugas, kata Sampson, juga mengamankan barang milik korban, seperti satu potong celana panjang jins warna abu-abu yang terdapat bercak darah, satu potong kaos lengan pendek yang terdapat bercak darah.

Kemudian, satu potong hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah di bagian dada, satu potong jaket parasut lengan panjang warna cokelat terdapat bercak darah.

Lalu, satu pasang sandal jepit warna putih merah yang terdapat bercak darah, satu batang kayu panjang kurang lebih 65 cm yang terdapat bercak darah dan terdapat paku di salah satu ujungnya.

Terduga pelaku, kata Sampson, disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content