Kesal Diteriaki Maling, Pemuda Ini Tikam Warga Rejang Lebong hingga Tewas

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:07 WIB
loading...
Kesal Diteriaki Maling, Pemuda Ini Tikam Warga Rejang Lebong hingga Tewas
Tersangka RP, pelaku penikaman bersama berikut barang bukti pembunuhan diamankan di Polres Rejang Lebong, Bengkulu. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
REJANG LEBONG - Satreskrim Polres Rejang Lebong menangkap RP (19) terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Habibur Rahman (48), warga Desa Air Putih, Curup Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu, dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Pria 19 ini kesal, lantaran dituduh mencuri dan diteriaki maling oleh korban. Tak terima atas hal itu, RP langsung menikam korban, dengan sajam jenis pisau berujung runcing sepanjang 20,5 cm.



Kasat Reskrim Polres Rejang Lebongz Polda Bengkulu, AKP Sampson Hutapea mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika bersembunyi di rumah orangtuanya di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kejadian ini, kata Sampson, bermula ketika terduga pelaku berjalan kaki dari arah Lapangan Setia Negara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Pada saat berjalan kaki, tepatnya di depan lesehan pecel Lele Lamongan, jelas Sampson, terduga pelaku diteriaki maling oleh korban yang sedang berada di dalam lesehan pecel lele tersebut.

Sampson mengatakan, terduga pelaku merasa kesal dituduh maling oleh korban, kemudian berlari ke arah korban sambil mencabut pisau miliknya yang berada di pinggang sebelah kirinya.



Terduga pelaku langsung melompat ke arah korban, dan langsung menikam korban yang mengenai tangan kiri korban. Namun, korban masih tetap berdiri dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya.

Lalu, RP langsung menikam ke arah badan dan kepala korban secara membabi buta. Terduga pelaku berusaha untuk melarikan diri.

Saat berjalan 5 meter, jelas Sampson, terduga pelaku melihat korban berlari ke arah pelaku sambil memegang kayu. Terduga pelaku pun langsung berbalik badan menikam korban sekali lagi yang mengakibatkan korban terjatuh.

"Terduga pelaku diteriaki maling oleh korban yang sedang berada di dalam lesehan pecel lele. Terduga pelaku merasa kesal dituduh maling," kata Sampson, Selasa (12/7/2022).



Saat kejadian, kata Sampson, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri, luka tusuk pada bagtian pelipis mata sebelah kiri, luka tusuk pada bagian belakang elinga sebelah kiri, luka tusuk pada bagian bawah tekiak sebelah kiri, luka tusuk pada bagian punggung belakang.

"Akibat dari luka tersebut korban meninggal dunia," ujar Sampson.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Sampson, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm. Lalu, satu lembar celana bermotif kotak-kotak, satu lembar hoodie berwarna hijau gelap.

Petugas, kata Sampson, juga mengamankan barang milik korban, seperti satu potong celana panjang jins warna abu-abu yang terdapat bercak darah, satu potong kaos lengan pendek yang terdapat bercak darah.

Kemudian, satu potong hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah di bagian dada, satu potong jaket parasut lengan panjang warna cokelat terdapat bercak darah.

Lalu, satu pasang sandal jepit warna putih merah yang terdapat bercak darah, satu batang kayu panjang kurang lebih 65 cm yang terdapat bercak darah dan terdapat paku di salah satu ujungnya.

Terduga pelaku, kata Sampson, disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat ibu terduga pelaku bekerja, di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara," jelas Sampson.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0880 seconds (0.1#10.140)