Proses PAW Legislator PBB Sinjai Terus Berlanjut Usai Dipecat Jadi Kader

Senin, 11 Juli 2022 - 17:03 WIB
Proses PAW Anggota DPRD Sinjai dari PBB masih terus berproses usai dipecat jadi kader. Foto: Ilustrasi
SINJAI - Anggota DPRD Sinjai Hasnah diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), setelah dipecat dari kader Partai Bulan Bintang (PBB).

Pengusulan surat pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) pun kini tengah berproses.



Sekwan DPRD Sinjai Janwar mengatakan, jika pengusulan pemberhentian Hasnah sebagai anggota DPRD sementara diproses, tetapi belum untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW)-nya.

"Kami sementara menyiapkan surat pimpinan DPRD untuk melanjutkan usulan pimpinan partai politik (PBB) dalam hal proses pemberhentian," katanya, Senin, (11/07/2022).

Dirinya mengatakan semua tahapan mempunyai proses, termasuk usulan PAW tersebut. "Sekretariat Dewan (Sekwan) memproses atas disposisi pimpinan DPRD dan saat ini kami melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjuti disposisi pimpinan," tambahnya.

Diketahui, Hasnah, yang berhasil duduk di DPRD Sinjai dengan mengendarai Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilihan Legialatif lalu diambang PAW setelah DPP Partai Bulan Bintang mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SK. PP/ 1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin, S.

Berdasarkan surat tersebut, DPC Partai Bulan Bintang telah menyerahkan ke Pimpinan DPRD Sinjai untuk diproses sesuai mekanisme yang ada.

Namun legislator Partai Bulan Bintang, Hasnah, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan/keberatan pada Pengadilan Negeri Sinjai pertanggal 7 Juli 2022 dengan nomor register PN SNJ-072022OZN.



Sekertaris PBB Sinjai, Arifin menjelaskan, dipecatnya Hasnah dari kepengurusan PBB karena dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Pasalnya, kata dia, pada saat pemilu legislatif ditemukan di TPS Hasnah yang ditempati memilih ada 6 jumlah pemilih dirumahnya, ditambah 1 saksi. Namun pada saat perhitungan suara untuk caleg provinsi dan DPR RI suara partai tidak ada.

"Suara partai dan suara caleg semua 0. Ibu Hasnah sendiri tidak mendukung PBB untuk caleg provinsi dan DPR RI. Lalu dirumahnya dijadikan posko partai lain. Ini masuk kategori pelanggaran terberat, dan PAW Hasnah sudah melalui tahapan lewat sidang oleh Badan Kehormatan partai mulai di tingkat kabupaten, provinsi, dan tingkat pusat. Semua terbukti pelanggarannya," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content