Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja

Minggu, 10 Juli 2022 - 01:21 WIB
Menurut Yani, ada 3 aspek keterkaitan PPNS dengan Cipta Kerja yakni pertama, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka legalitas PPNS tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, PPNS yang semula melaksanakan tugas berdasarkan UU sektoral, setelah UU diubah menjadi UU Cipta Kerja, maka pelaksanaan tugasnya sekarang disesuaikan UU Cipta Kerja. Ketiga, pelaksanaan tugas PPNS disesuaikan pula dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (PP dan Perpres).

Baca juga: Gandeng BSI, Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima

"Dengan UU Cipta Kerja, maka PPNS dituntut untuk bekerja profesional dan lebih efektif, serta terus meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas," terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan berharap bahwa ada peningkatan kompetensi PPNS terhadap jajarannya setelah adanya UU Ciker.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!