Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja

Minggu, 10 Juli 2022 - 01:21 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Sosialisasi...
Sosialisasi legalitas PPNS dalam UU Cipta Kerja di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, menyosialisasikan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada PPNS di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Sebut UU Pemasyarakatan Perkuat Keadilan Restoratif

"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang mencabut UU tentang Wajib Daftar Perusahaan dan merubah 82 UU, maka PPNS yang bekerja sesuai dengan UU yang berubah sesuai UU Cipta Kerja mengikuti perubahannya," ungkap Yani.

Lebih lanjut, Yani mengatakan, UU Cipta Kerja memiliki beberapa tujuan, salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, serta industri dan perdagangan nasional.

"Adapun PPNS dicantumkan di dalam UU Cipta Kerja, hanya sebatas pengertiannya saja (terkait perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)," jelas Yani.

Menurut Yani, ada 3 aspek keterkaitan PPNS dengan Cipta Kerja yakni pertama, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka legalitas PPNS tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, PPNS yang semula melaksanakan tugas berdasarkan UU sektoral, setelah UU diubah menjadi UU Cipta Kerja, maka pelaksanaan tugasnya sekarang disesuaikan UU Cipta Kerja. Ketiga, pelaksanaan tugas PPNS disesuaikan pula dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (PP dan Perpres).

Baca juga: Gandeng BSI, Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima

"Dengan UU Cipta Kerja, maka PPNS dituntut untuk bekerja profesional dan lebih efektif, serta terus meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas," terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan berharap bahwa ada peningkatan kompetensi PPNS terhadap jajarannya setelah adanya UU Ciker.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Hadapi Bonus Demografi,...
Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja
Kementerian Pertanian...
Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Menang di MK, Buruh...
Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
BEM Nusantara Beri Pandangan...
BEM Nusantara Beri Pandangan Mahasiswa Soal Omnibus Law
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved