Tak Kuat Tahan Napsu, Ayah Tiri di Sabulussalam Cabuli Anak Tiri
Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:50 WIB
SABULUSSALAM - Tim Resmob Polres Sabulussalam, berhasil meringkus pria berinisial Za (43) usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial N (12). Za sempat mengancam N, agar tidak menceritakan pencabulan yang dilakukannya.
Za melakukan pencabulan kepada anak tirinya, saat kondisi rumahnya kosong. Awalnya ZA menjemput korban di salah satu pondok pesantren tempat korban belajar, kemudian meminta izin kepada pengurus pesantren untuk membawa korban pulang.
Sesampainya di rumah, Za kemudian menyuruh korban untuk mengganti baju di dalam kamar. Saat anak tirinya berganti baju, Za yang sudah tak kuat menahan napsunya, langsung mengikuti korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan.
Sebelum mengantar korban kembali ke pesantren, Za sempat mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan tersebut kepada siapapun. Korban yang ketakutan, akhirnya tutup mulut.
Pencabulan itu terbongkar, saat ibu korban mendengar kabar dari tetangga yang memberi tahu bahwa N pulang ke rumah bersama ayah tirinya. Ibu korban yang merasa curiga, kemudian mendatangi anaknya yang masih belajar di pesantren.
Ibu korban menanyakan kejadian sebenarnya yang dialami korban. Awalnya, korban masih tutup mulut karena ketakutan. Namun, setelah didesak akhirnya menceritakan pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Mendengar cerita puterinya, ibu korban langsung melapor ke Polres Subulussalam. Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Sabulussalam akhirnya berhasil meringkus Za di Jalan syeh Hamzah Fansuri Kecamatan Runding, Kota Sabulussalam, Jumat (8/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Sabulussalam, Ipda Deno Wahyudi mengatakan, terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya telah berhasil ditangkap dan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Za melakukan pencabulan kepada anak tirinya, saat kondisi rumahnya kosong. Awalnya ZA menjemput korban di salah satu pondok pesantren tempat korban belajar, kemudian meminta izin kepada pengurus pesantren untuk membawa korban pulang.
Sesampainya di rumah, Za kemudian menyuruh korban untuk mengganti baju di dalam kamar. Saat anak tirinya berganti baju, Za yang sudah tak kuat menahan napsunya, langsung mengikuti korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan.
Baca Juga
Sebelum mengantar korban kembali ke pesantren, Za sempat mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan tersebut kepada siapapun. Korban yang ketakutan, akhirnya tutup mulut.
Pencabulan itu terbongkar, saat ibu korban mendengar kabar dari tetangga yang memberi tahu bahwa N pulang ke rumah bersama ayah tirinya. Ibu korban yang merasa curiga, kemudian mendatangi anaknya yang masih belajar di pesantren.
Ibu korban menanyakan kejadian sebenarnya yang dialami korban. Awalnya, korban masih tutup mulut karena ketakutan. Namun, setelah didesak akhirnya menceritakan pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Mendengar cerita puterinya, ibu korban langsung melapor ke Polres Subulussalam. Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Sabulussalam akhirnya berhasil meringkus Za di Jalan syeh Hamzah Fansuri Kecamatan Runding, Kota Sabulussalam, Jumat (8/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Sabulussalam, Ipda Deno Wahyudi mengatakan, terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya telah berhasil ditangkap dan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(eyt)
tulis komentar anda