Buron 11 Tahun, DPO Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Ditangkap
Jum'at, 08 Juli 2022 - 05:24 WIB
BANDUNG - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan yang telah buron selama 11 tahun.
Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Muhamad Aidil Fitra Saragih itu ditangkap di sekitar rumah dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung, Jalan Tanuwijaya Nomor 6, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022) pagi.
"Penangkapan DPO atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih dilakukan oleh Tim Tabur Kejati DIY bersama-sama Tim Intelijen Kejati Jabar, Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap dalam keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).
Usai ditangkap, lanjut Sutan, buronan tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta.
"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun," ujar Sutan.
Sutan menambahkan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan," tandasnya.
Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Muhamad Aidil Fitra Saragih itu ditangkap di sekitar rumah dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung, Jalan Tanuwijaya Nomor 6, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022) pagi.
"Penangkapan DPO atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih dilakukan oleh Tim Tabur Kejati DIY bersama-sama Tim Intelijen Kejati Jabar, Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap dalam keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).
Usai ditangkap, lanjut Sutan, buronan tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta.
"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun," ujar Sutan.
Sutan menambahkan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda